![]() |
Zulkarnaen Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) |
RAWAMERTA, KHI - CV. Azka Wijaya selaku kontraktor pelaksana proyek penurapan di Dusun Kedungmulya Desa Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta, terkesan terburu - buru, sehingga dalam pelaksanaannya tidak memperdulikan kualitas maupun kuantitas yang terpenting cepat rampung, akibatnya hasilnya pun tampak buruk.
Pantauan awak media karawanghariini.id, diketahui terburu - buru CV. Azka Wijaya melaksanakan pekerjaan turap di Dusun Kedungmulya Desa Pasirkaliki, berawal dari papan proyek yang menulis nomor kontrak tanpa memuat register, ditambah, pemasangan batu kali disusun dalam kondisi air banjir kemudian memanfaatkan bangunan lama (eksisting) dan tanpa pemasangan kisdam. Ironisnya Pengawas Lapangan (Waslap) Dinas PUPR membiarkan meski proyek turap tersebut menjadi tanggungjawab pengawasannya. |
Menanggapi persoalan tersebut ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Zulkarnaen menduga ada pembiaran oleh pengawas lapangan, meski kontraktor pelaksana mengerjakan proyek tersebut asal jadi.
" Saya memperhatikan, banyak kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyeknya asal - asalan lantaran pengawas tidak aktif menjalankan tugas pengawasannya. Akibatnya akan berdampak pada kualitas dan kuantitas pembangunan yang dibiayai pemerintah. Secara otomatis akan menjadi kerugian negara, " kata Ketua LAK Zulkarnaen Minggu (03/12/23)
" Nomor register itu penting dalam berkas dokumen kontrak, jika belum diregister artinya SPK itu belum sah, meski kontraknya sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam proyek pemerintah yang diduga sarat dengan KKN, kami siap untuk menggiring dugaan korupsi kepada pihak APH, dengan data data yang ontentik," pungkasnya (Red)